Charly Van Houten Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan

Syaiful Bahri diperbarui 22 Sep 2016, 11:07 WIB

Fimela.com, Jakarta Vokalis Setia Band, Charly Van Houten, Rabu petang (21/9/2016) diberitakan resmi menjadi tersangka untuk kasus penipuan investasi.

Charly, ia dijerat pasal 378 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari Liputan6.com.

"Benar, kemarin Charly Van Houten ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan," ucap Kombes Yusri menegaskan.

Kasus penipuan yang dilakukan Charly, dalam laporan di kepolisian disebutkan bahwa ia melakukan penipuan terhadap salah satu promotor.

"Dilaporkan atas nama Wira Pradana, dia (Wira) merasa dirugikan dalam kerjasama, investasi tentang jual beli saham," terang Kombes Yusri.

Kasus ini bermula ketika di tahun 2010, Charly Van Houten bekerjasama dengan Wira Pradana selaku promotor untuk promosi tiga buah lagu. Adapun total investasi membangun perusahaan produksi seeta promosi mencapai Rp600 juta dari kantong Wira Pradana.

Janji awal kerjasama yang seharusnya didapatkan Wira sebesar 40 persen menjadi keuntungan yang harus diberikan Charly dalam hal kerjasama investasi tersebut.

Merasa curiga, di tahun 2011 Wira mendapati bahwa Akta pendirian perusahaan yang dibentuk bersama Charly tidak tercantum namanya sekalipun. Dalam akta hanya terdapat nama Charly dan istri.

Atas dasar tersebut, Wira melaporkan Charly Van Houten ke pihak berwajib, dan Rabu (21/9/2016), Charly resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kombes Yunus menegaskan, dalam waktu dekat akan segera memanggil yang bersangkutan (tersangka) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemarin-kemarin diperiksa sebatas saksi, kita akan lakukan pemanggilan dan diperiksa sebagai tersangka dan akan minggu ini (akan ditahan)," tandas Yusri Yunus.

Sampai berita ini diturunkan, Charly Van Houten masih coba dihubungi.

What's On Fimela