Diisukan Terlibat Pidana, Saksi Ahli Kubu Jessica Dipertanyakan

Dadan Eka Permana diperbarui 21 Sep 2016, 16:15 WIB

Fimela.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kredibilitas ahli farmakologi dan toksikologi dari pihak Jessica Kumala Wongso, dr. Michael Robertson. Hal itu trejadi berdasarkan dokumen yang berisi sebuah artikel dari website Dailymail.co.uk.

Artikel itu memberitakan bahwa dr. Michael Robertson pernah dipidana karena membantu kasus pembunuhan di Amerika pada tahun 2000 silam. Atas isu tersebut, jaksa pun kemudian bertanya kepada dr. Michael Robertson mengenai kebenarannya. "Saya tidak tahu bahwa informasi itu adalah benar atau tidak karena itu dari situs internet," jawab Michael.

Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016). Tim terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi ahli Farmakologi dan Toksikologi dari Australia, dr Michael Robertson.