Fimela.com, Jakarta Sidang ke-23 kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salhin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini, Rabu (21/9). Berdasarkan laporan Antara, agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, yakni mendengar keterangan saksi ahli kubu Jessica.
Namun demikian, belum ada keterangan pasti siapa saksi ahli yang akan dihadirkan penasihat hukum Jessica. Sidang ini, sebagaimana dimuat Antara, merupakan penundaan setelah pada Senin (19/9) berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 23.30 WIB.
"Sidang hari ini selesai sampai di sini, ditunda dan untuk dilanjutkan kembali pada Rabu 21 September 2016 pukul 9.00 WIB dengan agenda mendengarkan ahli yang dihadirkan penasihat hukum. Diperintahkan jaksa menghadirkan terdakwa pada sidang itu," kata Kisworo, Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9) malam.
Kisworo mengingatkan, kuasa hukum terdakwa masih punya dua waktu persidangan untuk menghadirkan saksi maupun ahli. "Kesempatan penasihat hukum masih ada dua kali, Rabu (21/9) dan Kamis (22/9)," sambung Kisworo.
Merupakan rangkaian proses panjang, sidang Jessica Wongso kerap dihiasi banyak peristiwa tak terduga. Mulai dari ditarik keluar Edi Darmawan Salihin dari ruang sidang karena meneriaki salah satu penasihat hukum Jessica, hingga Roy Suryo yang kedapatan menunjuk-nunjuk hakim. Tak menutup kemungkinan akan ada kejutan lain di sidang kali ini.