Fimela.com, Jakarta Irman Gusman (IG) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu, 17 September 2016 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ketua KPK, Agus Rahardjo pun telah menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.
Dua orang lain yakni XSS dan MNI yang ditangkap bersamaan dengan Irman pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Agus menjelaskan pada OTT yang dilakukan oleh petugas KPK, telah ditemukan barang bukti berupa uang Rp100 juta. Menilik kasus lebih dalam, berikut 5 fakta mengenai kasus suap Irman Gusman yang dilansir dari AntaraNews.