Fimela.com, Jakarta Beberapa tahun lalu, nama Jeremy Thomas sempat tersandung masalah hukum terkait sengketa sebuah vila yang berada di Bali. Saat itu, lawannya, Alexander Patrick dan Maratuh Habibah mengklaim kepemilikan vila tersebut menempuh jalur hukum terhadap dirinya.
Kini, setelah menempuh proses hukum, Jeremy Thomas memastikan jika gugatan yang diajukan lawannya tersebut ditolak oleh pihak pengadilan. Jeremy pun menyertakan tiga dokumen antara lain Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dan surat keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali yang membatalkan gugatan perdata dari pihak Alexander Patrick Morris dan Ara, yang diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Tiga bukti ini atau produk hukum yang sudah diuji dan sudah final. Pentingnya untuk menjawab spekulasi terhadap apa yang dibicarakan oleh Ara yang sudah digemborkan masyarakat. Ini kasus ingin saya tutup karena sudah ketahuan siapa yang salah. Fakta tiga produk hukum ini menjadi dasar," ucap Jeremy Thomas kepada awak media beberapa hari lalu.
Mengenai nasib Ara dan Patrick Morris sekarang, Jeremy menjelaskan kedua saat ini sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak kepolisian. "Biar saja penyidik yang menyelesaikannya. Itu tugas penyidik. jujur, saksi kami di teror. DPO sama tersangka ini mereka masuk dalam lingkaran target operasi. Cyber crime Mabes Polri sudah tahu dimana, sudah masuk antrian," tandasnya.
Maka dari itu, guna membersihkan nama baiknya di depan khalayak ramai, Jeremy berkepentingan untuk meluruskan kabar terkait sengketa vila yang terjadi antara dirinya dengan Ara. Ditemani oleh sang istri Ina Thomas dan kuasa hukumnya, Bagus Yanuar SH, Jeremy menegaskan jika seluruh proses hukum sudah membuktikan jika pihak lawannya lah yang melakukan pelanggaran hukum.
"Saya wajib merehabilitasi nama baik kami, khususnya juga untuk penggemar berat saya di Bali. Masyarakat sana masih rancu, ternyata setelah diselidiki, banyak mendapatkan informasi sepihak dan gagal menelaah produk hukum," ujar Jeremy Thomas.