Fimela.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berinisial IG dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta, Jumat malam, 16 September 2016.
Penangkapan IG terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan kuota impor gula. IG yang dimaksud, diduga Ketua DPD RI Irman Gusman.
Hal itu diketahui dari Anggota DPD RI dari Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Asri Anas yang telah mengonfirmasi inisial nama pejabat yang digelandang lembaga antirasuah itu.
Menurutnya hampir 100 persen anggota DPD yang tertangkap KPK adalah Irman Gusman. "Iya. Begini, kami sudah konfirmasi dan lacak kebenaran diskusi internal kami ke KPK tadi, ya 99 persen Pak Irman," kata Asri Anas saat dihubungi wartawan seperti dilansir Liputan6.com, Sabtu, 17 September 2016.
Saat ini, DPD RI sedang mempersiapkan sikap setelah KPK melakukan keterangan lanjutan atas penangkapan anggota DPD berinisial IG tersebut.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan detail penangkapan akan disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK yang akan dlangsungkan sore hari ini.
Selain IG, diduga lima orang lain turut ditangkap, yaitu orang berinisial T, M, J, serta W dan anaknya, S. Belum diketahui berapa jumlah uang yang menjadi barang bukti penangkapan ini.