Fimela.com, Jakarta Kemajuan teknologi informasi berkembang pesat. Tak sedikit media hiburan pun bermunculan yang didukung dengan kehadiran Internet. Hal itulah yang menjadi alasan mengapa Jurnalisme 2.0 hadir.
Mereka harus siap melakukan aktivitas jurnalistiknya melalui berbagai saluran informasi, salah satunya media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, Path, dan lainnya. Media sosial jadi salah satu sumber informasi yang kemudian dikemas menjadi berita.
Perkembangan Ineternet dan media sosial rupanya dimanfaatkan para paparazi. Mereka berusaha untuk selalu membuntuti figur publik untuk mengambil gambar atau foto dari figur publik tersebut tanpa disadari. Hasilnya kemudian dipublikasikan di dunia maya hingga membuat geger publik.
Salah satunya, kasus perceraian aktor Hollywood, Ashton Kutcher, dengan aktris Demi Moore terjadi akibat paparazi. Moore menggugat cerai Kutcher setelah paparazi mengunggah foto-foto mesra Kutcher bersama wanita cantik di dunia maya.
Hal yang juga tak kalah menarik adalah perkembangan media sosial di Indonesia. Belakangan ini bermunculan akun media sosial, seperti Lambe Turah, Lambe Nyinyir, Hebhow, Jengkellin, dan lainnya. Mereka berusaha untuk membongkar hal-hal yang disembunyikan para artis. Mereka tak hanya mendapatkan foto, tapi juga dokumen-dokumen tertulis. Boleh jadi, hal itu sulit dilakukan paparazi.
Keberadaan mereka seperti mengintai kehidupan pribadi selebriti. Keutuhan rumah tangga pun bisa terancam kandas. Kehidupan damai mereka terusik dengan adanya akun-akun tersebut. Mereka dianggap tak peduli dengan perasaan orang lain. Seperti yang dialami Mario Teguh dan istrinya, Linna Teguh, Raffi Ahmad, Ayu Ting Ting, dan lainnya.
Tak hanya nama baik yang tercemar, kerugian finansial pun tentu mereka derita. Apalagi, publik pun bisa dengan bebas menyampaikan pendapat pribadinya dengan tidak layak. Itu bukti media sosial memiliki kekuatan yang dahsyat. Lalu, bagaimana pemerhati media sosial, ahli hukum, dan para selebriti memandang persoalan tersebut? Ikuti ulasan selanjutnya.