Dugaan Motif Sakit Hati Jessica Wongso Terbantahkan

Dadan Eka Permana diperbarui 16 Sep 2016, 14:41 WIB

Fimela.com, Jakarta Tim kuasa hukum Jessica Wongso menghadirkan saksi berprofesi psikiater klinis dari Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Bogor, Kamis (15/9/2016) malam.

Psikiater bernama Firmansyah itu, menuturkan mengenai gejala emosional dan gangguan yang dialami oleh Jessica dari sudut ilmu yang dimilikinya.

Di kesempatan itu, Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, memberi keterangan hasil pemeriksaan saksi ahli Psikiatri Forensik dari Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Rahardjanti terhadap Jessica. Natalia berkesimpulan terdakwa tak menunjukkan rasa benci kepada Mirna. Kesimpulan Natalia didapat setelah ditunjukkan transkrip percakapan WhatsApp Jessica dengan Wayan Mirna Salihin.

Firmansyah menilai pemeriksaan yang dilakukan Natalia valid karena lengkap dan sesuai standar. Ia juga mengatakan, sulit dimengerti apabila Jessica disebut sakit hati karena dinasihati Mirna.

"Sulit untuk dimengerti kalau itu bisa terjadi, kalau pencetusnya sakit hati karena diberikan nasihat," kata Firmansyah.

Seperti diketahui, dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa menuding motif Jessica Wongso membunuh Mirna karena sakit hati. Jessica sakit hati kepada Mirna karena pernah dinasihati agar putus dari pacarnya yang pemakai narkoba dan kerap bertindak kasar.

Ternyata ucapan Mirna kemudian membuat Jessica marah dan sakit hati, sehingga memutus komunikasi dengan Mirna. Kemudian, setelah Jessica putus dengan pacarnya dan membuat beberapa kasus yang berurusan dengan Kepolisian Australia, Jessica semakin sakit hati dan berencana membunuh Mirna. 

‎Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari lalu. Jessica pun terancam hukuman mati.