Soal Gatot Nikahi CT, Arist Merdeka Sirait: Itu Kejahatan Seksual

Putu Elmira diperbarui 16 Sep 2016, 17:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Seorang wanita berinisial CT telah melaporkan Gatot Brajamusti karena dugaan kekerasan seksual. Kejadian itu dialami CT saat ia masih berusia 16 tahun dan berada di padepokan Brajamusti.

Selain CT, ternyata korban lain juga buka suara dengan diwakili oleh Elza Syarief, selaku kuasa hukum. Elza pun mengungkapkan cara nikah siri yang diterapkan Gatot agar dapat 'menghalalkan' wanita-wanita di padepokan.

"Nikah, meskipun siri itu ada aturannya sendiri. Kan harus ada saksi, mahar, penghulu. Nah ini (yang dilakukan Gatot) hanya salaman doang, habis itu bisa hubungan seks, itu nikahnya," tutur Elza Syarief pada (13/9) lalu.

Mengenai hal tersebut, pihak Gatot menyampaikan belum bisa memberikan konfirmasi. Namun ia menyebut ada kebohongan dan fitnah besar.

"Belum bisa saya konfirm kalau itu, tapi yang jelas dari pengakuan yang bertentangan antara satu dengan yang lain itu menunjukkan ada kebohongan dan fitnah besar. Satu sisi dia menyatakan diperkosa dan sisi lain dia menyatakan dinikahi siri?," jelas Irfan Suriadinata, selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti kepada Bintang.com ketika dihubungi Jumat (16/9/2016).

Terlepas dari menikah siri dan pemerkosaan, menurut Arist Merdeka Sirait, selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, perkawinan dini itu bentuk dari eksploitasi terhadap anak. Bahkan, ia menambahkan sebagai proses kejahatan seksual.

"Perkawinan dini saat remaja itu sebuah eksploitasi terhadap anak. Yang dilakukan itu adalah proses kejahatan seksual," ujar Arist ketika dihubungi Bintang.com pada Jumat (16/9/2016).

"Setiap orang dewasa dilarang berhubungan seks dengan anak di bawah 18 tahun, baik sudah menikah secara siri, sah atau suka sama suka," tambah Arist Merdeka Sirait terkait tuduhan nikah siri dan pemerkosaan yang dilakukan Gatot Brajamusti.

What's On Fimela