Fimela.com, Jakarta Banyak orang bertanya ketika Gatot Brajamusti dituding melakukan pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual terhadap murid-murid wanita di padepokannya. Pasalnya, mereka memandang ada sesuatu yang ganjil karena pemerkosaan dilakukan hingga bertahun-tahun.
Seperti yang terjadi dengan wanita berinisial CT. Ia mendapatkan perlakuan asusila tersebut sampai sekitar 4 tahun lamanya. Kenapa status pemerkosaan atau kekerasan seksual itu bisa dilakukan berulang kali, kuasa hukum para korban memberikan alasannya.
"Karena dilemahkan itu. Dengan aspat itu. Itu udah jadi makanan sehari-hari. Intensitasnya berapa kali saya nggak tahu. Karena kebanyakan mereka lupa," kata Vidi Galenso Syarief di Elza Syarief Law Office, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Vidi, unsur kekerasan yang dilakukan seseorang dalam hubungan seksual tak hanya didasari perlakuan kasar atau pemaksaan yang disertai ancaman. Ketika seseorang melemahkan korban juga dianggap sebagai kekerasan seksual.
"Ada ketidakberdayaan dari korban, Gatot membuat lemah, sampai pingsan, korban tidak berdaya, itu bentuk kekerasan. Aspat itu unsur kekerasan, untuk melemahkan dia. Lalu terjadilah pemerkosaan, dan lainnya. Karena nggak selamanya kekerasan itu unsurnya dipukul atau diancam, secara fisik," imbuh Vidi.
Ditambahkan oleh Vidi, salah satu kliennya berinisial CT itu menjerat Gatot Brajamusti dengan dua pasal yang berkaitan dengan persetubuhan 'ilegal'. Salah satunya terkait tindak hubungan seksual yang disertai kekerasan.
"CT sendiri melaporkan Gatot Brajamusti dengan pasal 285, tentang perbuatan persetebuhan tidak dengan istri. Dan pasal 286 tentang melakukan tindak seksual dengan disertai kekerasan," ucap Vidi.