Fimela.com, Jakarta Kelanjutan sidang 'Kopi Sianida' digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (15/9). Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso pun menghadirkan tiga saksi ahli yang dapat meringankan terdakwa. Mereka pun kompak menyatakan bahwa kematian Wayan Mirna Salihin bukan karena keracunan sianida.
Pernyataan tersebut pun menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kematian Mirna. “Hanya Tuhan yang tahu dan yang pasti bukan karena sianida. Kalau mau tahu penyebabnya, otopsi sesuai yang dikatakan ahli,” kata Otto Hasibuan.
Hidayat Bustom selaku salah satu kuasa hukum Jessica mengatakan bahwa timnya akan menghadirkan saksi ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar dan seorang psikiater, Firmansyah.
Pada sidang sebelumnya yang digelar Rabu (14/9), tim kuasa hukum Jessica Wongso, menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli toksikologi kimia, Budiawan dan ahli Patologi Anatomi, Gatot Susilo Lawrence. Saat itu sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 24.00 WIB.