Fimela.com, Jakarta Sidang ke-20 'Kopi Sianida' dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah dilakukan kemarin (14/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adu fakta terjadi dalam persidangan. Pasalnya dua kubu punya pendapat yang berbeda tentang kematian Wayan Mirna.
Saksi ahli dari kubu Jessica Kumala Wongso menyebutkan Wayan Mirna meninggal bukan karena sianida sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebaliknya.
Kombes Nursamran Subandi yang memeriksa barang bukti kasus kematian Mirna meyakini bahwa anak Edi Darmawan Salihin tersebut meninggal karena sianida. Hal tersebut bukannya tanpa alasan, pasalnya semua ahli forensik dari Puslabfor Polri sudah melakukan pengujian secara komprehensif.
Puslabfor Polri tak hanya melihat hasil pemeriksaan dari laboratorium, tapi fakta atau rangkaian kejadian yang juga terekam oleh CCTV, warna larutan kopi yang berubah menjadi kuning serta kandungan sianida yang besar dalam kopi.
"Kita menyatakan itu sianida bukan secara subjektif. Kami tidak lihat siapa tersangkanya, yang saya lihat adalah fakta-faktanya. Tersangkanya Jessica kek, siapa kek, faktanya menunjukkan itu (Mirna meninggal akibat keracunan sianida). Kalau tidak karena itu (sianida), buktikan secara terarah seperti itu juga," kata Nursamran.
Menanggapi saksi ahli kubu Jessica yang mengatakan bahwa Mirna meninggal bukan karena sianida, Nursamran pun menantang untuk membuktikan penyebab kematian anak Edi Darmawan Salihin. "Apakah ada dari dia (ahli-ahli dari kubu Jessica) punya bukti yang komprehensif dari awal sampai akhir yang menuju satu titik yang mengatakan yang bersangkutan (Mirna) mati bukan karena sianida. Saya tantang dia," ujar Nursamran.