Fimela.com, Jakarta Untuk mengungkap kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu, telah dilakukan uji coba pembuatan kopi es Vietnam mengandung sianida. Hal tersebut diakui oleh Dr. rer. nat. Budiawan, dari tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso pada sidang Jessica ke-20 pada Rabu (14/9).
Pada percobaan tersebut, es kopi dituang pada gelas-gelas yang berisi sianida dengan berbeda kandungan sesuai dengan BAP (Berita Acara Perkara). Menurut pihak Jessica Kumala Wongso yang diwakili Budiawan menjelaskan, apabila 7400 mg perliter sianida dituang ke kopi, maka akan timbul efek berbahaya untuk orang yang menghirup di sekitarnya.
"Ketika proses pencampuran pertama yang terjadi adalah penguapan semua dalam waktu 10 menit.Hasilnya, muncul aroma menyengat bukan main. Gas sangat beracun yang akan berbahaya bagi yang menghirupnya,” jelas Budiawan di sidang kasus kopi sianida ke-20 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Tak hanya sampai di situ, Budiawan pun mengatakan jika pihaknya siap untuk melakukan hasil uji cobanya itu ulang di ruang sidang. "Kalau tidak yakin saya siap buktikan percobaan di sini (ruang sidang)," imbuh Budiawan. Namun, gagasan Budiawan tak diteruskan, karena jaksa keberatan saksi ahli melakukan uji coba dalam persidangan. Begitu pula hakim yang menerima keberatan Jaksa.