Fimela.com, Jakarta Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Dr rer. nat. Budiawan, mengaku dalam persidangan sudah melakukan uji coba pembuatan es kopi Vietnam yang mengandung sianida.
Dia membuat empat kali percobaan es kopi yang dituang pada gelas berbeda di mana kadar sianida dan kandungan untuk membuat kopi Vietnam sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP).
Dalam uji coba yang dilakukannya, Budiawan menjelaskan jika 7400 mg perliter sianida dicampurkan pada kopi, maka efeknya akan berbahaya bagi orang di sekitar yang menghirup aroma sianida yang menguap.
"Ketika proses pencampuran pertama yang terjadi adalah penguapan semua dalam waktu 10 menit. Hasilnya, muncul aroma menyengat bukan main. Gas sangat beracun yang akan berbahaya bagi yang menghirupnya,” kata Budiawan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Budiawan juga bersedia membuktikan hasil uji cobanya itu di ruang sidang. "Kalau tidak yakin saya siap buktikan percobaan di sini (ruang sidang)," ujarnya.
Jaksa keberatan saksi ahli melakukan uji coba dalam persidangan, dan hakim menerima keberatan Jaksa.
Saat ini sidang kasus kematian Mirna sudah 20 kali digelar. Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Jika terbukti bersalah, Jessica diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.