Fimela.com, Jakarta Sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini, Rabu (14/9). Memasuki kali ke-20, agenda sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli toksikologi kimia dr. rer.nat. Budiawan.
Dalam keterangannya, Budiawan memaparkan, tak ada kandungan Sianida di tubuh Mirna. Kesimpulan itu ia dapat berdasarkan data yang dikeluarkan Laboratorium Rumah Sakit Raden Said Sukanto Polri, di mana saat pemeriksaan pertama, yakni 70 menit setelah Mirna meninggal, tak ditemukan sianida.
Sianida sebesar 0,2 miligram yang ditemukan dalam sampel lambung Mirna baru ditemukan 3 hari setelah meninggal pada pemeriksaan ulang. Kala itu, jasad korban sudah diawetkan dengan formalin. "Hasil pertama yang tanpa intervensi adalah golden evidence. Kalau sudah hasilnya negatif (sianida), ya selesai, ” jelas Budiawan.
Sianida yang ditemukan di sampel lambung Mirna, kata Budiawan, kemungkinan karena formalin. “Formalin berisi kandungan 5 persen zat kimia dan 95 persen air, mungkin dari situ,” sambungnya.
Masih berangkat dari hasil laboratorium Polri, Budiawan merasa janggal dengan temuan 7400 miligram sianida pada bekas kopi yang diminum korban. Sebab sianida dengan jumlah tersebut berpotensi mematikan, meski hanya dengan menghirupnya. “Itu dalam jumlah besar yang akan menimbulkan bau dan baunya itu bisa menyebabkan kematian,” ujar Budiawan.