Dituduh Lakukan Kejahatan Seksual, Gatot Brajamusti Lapor Balik

Komarudin diperbarui 14 Sep 2016, 08:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Gatot Brajamusti rupanya gerah atas tuduhan kejahatan seksual berupa pemerkosaan dan persetubuhan yang dilontarkan pihak perempuan berinisial CT. Melalui kuasa hukumnya, Irfan Suriadiata, Gatot segera melaporkan balik. Hal itu disampaikan Irfan, kepada Bintang.com.

"Itu hak setiap orang untuk melapor, silakan saja, tapi yang jelas klien kami sudah secara tegas membantah apa yang dilaporkan Elza Syarief, dan meminta penasihat hukum untuk membuat laporan balik terhadap pelapor itu dengan laporan pencemaran nama baik," kata Irfan, Selasa (13/9/2016) malam.

Saat ini, lanjut Irfan, pihaknya sedang menyiapkan laporan tersebut. Laporan tersebut akan ditujukan kepada pihak-pihak yang mengaku diperkosa Gatot Brajamusti.

"Laporan akan kami ajukan dalam waktu dekat," tegas Irfan.

Sebelumnya, perempuan berinisial CT bersama kuasa hukumnya telah melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016) malam. Gatot dilaporkan atas tuduhan pemerkosaan dan persetubuhan. Berdasarkan laporan CT bernomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Deskrimum, Gatot Brajamusti diduga melanggar pasal 285 dan 286 KUHP.

Secara terpisah, kuasa hukum CT dan tujuh korban lainnya, Elza Syarief, juga melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (13/9/2016). Elza menilai, kasus para korban Gatot Brajamusti yang ditanganinya, tak hanya soal hukum, tapi juga psikologis.

"Rentang usia (mereka) 14-16 tahun. Perempuan semua. Dan kenapa baru sekarang (dilaporkan), karena ada juga anak-anak yang belum siap berhadapan dengan polisi, makanya kami bawa ke KPAI," tutur Elza Syarief.

What's On Fimela