Gatot Brajamusti, dari Narkoba hingga Kejahatan Seksual

Komarudin diperbarui 14 Sep 2016, 06:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Lebih dari dua pekan sejak ditangkap atas dugaan pesta narkoba, nama Gatot Brajamusti terus jadi sorotan publik. Kini, ia dihadapkan dengan kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan atas gadis di bawah umur berinisial CT.

Gatot diciduk satuan gabungan dari Polres Mataram dan Polres Lombok Barat di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8/016). Dalam penggerebekan itu, Gatot tak sendiri. Ada juga Dewi Aminah, istri tercintanya, serta penyanyi Reza Artamevia. Selain mereka, ada tiga anggota Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) lain yang ditangkap; Devina Novianti, Richard Nyoto Kusumo, dan Yuti Yustini. Gatot dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak berhenti di situ, pihak kepolisian juga menggeledah terhadap dua rumah yang dihuni Gatot Brajamusti di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, awal September 2016 lalu. Dari penggeledahan itu, pihak kepolisian menemukan brankas di kamar pribadi Gatot.

Brankas tersebut berisi empat klip kristal putih yang dimasukkan dalam tiga kotak berbeda. Polisi juga menemukan senjata api (senpi), serta satwa langka. Saat ini Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.

"Saudara Gatot sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka terhadap senpi ilegal," ungkap Kanit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Kadafi, Kamis (8/9/2016).

Belum lagi kasus narkoba dan senpi ilegal berakhir, kasus lain siap menghadang Gatot. Gatot dituding telah melakukan tindak kejahatan seksual. Gatot dilaporkan telah melakukan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur berinisial CT periode 2007-2011.

"Sementara yang kita dapatkan informasi dari yang bersangkutan sepihak, laporan polisi korban ini waktu itu masih di bawah umur, perkiraan masih 16 tahun saat menjadi muridnya di padepokannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (9/9/2016).

Menurut kuasa hukum CT, Elza Syarief, kliennya itu tak sendiri. Selain CT, ada tujuh orang lain mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Gatot. Bahkan, Elza mengklaim lebih dari 100 orang yang mengalami perlakuan serupa dari Gatot.

"Sangat banyak, lebih dari 100. Karena kami menghitung periodenya lama sekali. Tapi baru satu yang laporan (CT), karena libatkan orang tua juga. Yang bersama kami baru delapan," kata Elza Syarief di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

Jika benar Gatot Brajamusti telah melakukan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur, maka ia akan dikenakan pasal berlapis. Terkait pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan istrinya, Gatot akan dikenakan pasal 285 dan 286 KUHP.

Sementara jika CT memang benar di bawah umur saat kejadian, maka Gatot akan dikenakan pasal 76 huruf D Undang-undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014.

"Ancaman pemerkosaan itu 12 tahun, persetubuhan bisa dipidana penjara 9 tahun. Undang-Undang Perlindungan Anak bisa lebih berat lagi, 15 tahun," jelas Awi Setiyono.

Benarkah Gatot Brajamusti telah melakukan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap CT?

 

What's On Fimela