Fimela.com, Jakarta Kasus Gatot Brajamusti mulai merembet ke beberapa tindak pidana selain penyalahgunaan narkoba dan juga kepemilikan senjata api ilegal. Baru-baru ini terdapat beberapa wanita yang mengklaim menjadi korban kekerasan seksual dari Gatot Brajamusti.
Salah satu dari mereka yaitu wanita berinisial CT sudah melaporkan tindakan tersebut ketika terjadi kepadanya saat usianya masih 16 tahun. CT membawa kasus ini ke ranah hukum dan melapor ke Polda Metro Jaya.
Menurut Elza Syarief selaku kuasa hukum korban kekerasan seksual, sampai saat ini baru 8 korban yang merapat kepadanya dan satu orang yang membuat laporan. Namun, ia mengklaim ada ratusan korban pelecehan maupun kekerasan seksual yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti.
"Sangat banyak, lebih dari seratus. Karena kami menghitung periodenya lama sekali. Tapi baru satu yang laporan, karena libatkan orangtua juga. Yang bersama kami baru 8," kata Elza Syarief di kantor KPAI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Ditambahkan oleh Elza Syarief, rentang usia wanita yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pria yang mengaku diri sebagai guru spiritual ini. Tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Gatot terhadap sesama jenis.
"Rentang usia 14-16 tahun. Perempuan semua. Dan kenapa baru sekarang, karena ada juga anak-anak yang belum siap berhadapan dengan polisi, makanya kita bawa ke KPAI," tutur Elza Syarief.
Gatot Brajamusti awalnya ditangkap karena penyalahgunaan narkoba di Mataram, Lombok, NTB. Namun, setelah pemeriksaan intensif dari kepolisian, ternyata banyak tindak penyelewengan yang dilakukan Gatot seperti kepemilikin senjata api ilegal, hewan yang dilindungi, dan praktek kekerasan seksual.