Falcon Pictures Laporkan dua Pembajak Film Warkop DKI Reborn

Sutikno diperbarui 13 Sep 2016, 12:35 WIB
Film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1 yang sukses menarik perhatian masyarakat, dinodahi oleh ulah orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan melakukan live streaming tanpa seijin pihak falcon. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Kuasa hukum Falcon Pictures, Lidia Wongso bersama dengan eksekutif produser melaporkan dua orang yang diduga telah melakukan live straming film yang dibintangi oleh Abimana Aryasatya, Vino G Bastian, dan Tora Sudiro. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Naveen didampingi kuasa hukumnya, melaporkan langsung ke SPK Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/9/2016). Identitas dua orang yang telah diketahui identitasnya itu terancam 9 tahun penjara dan denda uang hingga miliaran. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Undang Undang ITE, Pasal 48, acamannya 9 tahun dengan denda 3 miliar. Kita juga lapisi dengan UU Hak Cipta pasal 113, dengan hukum tahun penjara dan denda 4 miliar," kata Lidia Wongso, di SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (10/9). (Deki Prayoga/Bintang.com)
Neveen menjelaskan bahwa kejadian pembajakan tidak lagi terulang. Kedua orang itu diduga melakukan live streaming di lokasi berbeda, Jakarta dan Yogyakarta. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Rekaman yang beredar melalui jejaring sosial Faceebook dan Twitter itu juga dijadikan barang bukti. Mereka mengaku dengan ulah pembajak itu rugi hingga miliaran rupiah. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Meski identitas yang menyebarkan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1 telah diketahui, kuasa hukumnya enggan membocokna nama oknum yang diduga melakukannya tersebut. (Deki Prayoga/Bintang.com)