Fimela.com, Jakarta Gatot Brajamusti belum berhenti terkena masalah. Setelah menjadi tersangka dalam kasus narkoba dan senjata api ilegal, Gatot juga baru saja dilaporkan oleh seorang gadis berinisial CT pada Kamis (8/9/2016) malam yang mengaku pernah mendapatkan pelecehan seksual oleh Gatot Brajamusti.
Kadiv Humas Polda, Kombes Pol Awi Setiyono membenarkan hal tersebut. Menurutnya saat ini pihak kepolisian sedang mendalami laporan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan Gatot Brajamusti terhadap CT.
"Tadi malam ada perkembangan, ada salah satu korban lapor SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) terkait perkosaan dan persetubuhan yang dilakukan oleh AA GB yang diperkirakan dilakukan tahun 2007-2011," ungkap Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016).
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian juga akan meminta keterangan pada CT guna mendalami dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti. "Nanti akan kita lakukan BAP," tambahnya.
Awi juga menambahkan berdasarkan laporan yang dibuat CT, korban mengaku pemerkosaan dan persetubuhan dilakukan Gatot Brajamusti saat dirinya masih menjadi murid di padepokan Brajamusti medio tahun 2007-2011 saat CT masih berusia 16 tahun.
"Sementara yang kita dapatkan informasi dari yang bersangkutan sepihak, laporan polisi korban ini waktu itu masih di bawah umur, perkiraan masih 16 tahun saat menjadi muridnya di padepokannya," tutur Awi.
Memang, pada Kamis (8/9/2016) malam, seorang gadis berinisial CT dan dua orang pengacaranya datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan Gatot Brajamusti terkait kasus pemerkosaan dan persetubuhan. Berdasarkan laporan CT bernomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Deskrimum, Gatot Brajamusti terduga melanggar pasal 285 dan 286 KUHP.