Rehabilitasi Reza Artamevia Cacat Hukum?

Musa AdePutu Elmira diperbarui 09 Sep 2016, 08:49 WIB

Fimela.com, Jakarta Keputusan rehabilitasi Reza Artamevia masih menjadi polemik. Pasalnya Reza kembali dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil laboraturium forensik cabang Bali. Sementara tiga orang lainnya dinyatakan negatif.

"Hasil di Bali ada 4 orang, Richard, Devina, Yuti itu negatif sementara Reza Artamevia positif metamfetamin bisa sabu-sabu," jelas Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti ketika dihubungi Bintang.com, Kamis (8/9/2016).

Sebelumnya, hasill tes lab dan urine menunjukkan hasil positif saat ia ditangkap bersama Gatot Brajamusti. Namun menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Reza masih dalam tahap coba-coba dan hasil tes yang dilakukan negatif.

Jika Reza positif menggunakan narkoba, maka rehabilitasi yang dijalani Reza cacat hukum. Karena keputusan rehabilitasi tanpa proses pengadilan. Sejauh ini Polda NTB dan Laboraturium Forensik masih berpegang hasil uji urine pertama yaitu positif narkoba.

Oleh karena itu proses penyelidikan polisi masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan rambut untuk mendapatkan hasil uji narkoba yang lebih meyakinkan. Rencananya sample rambut Reza Artamevia akan dikirim ke BNN Pusat pada Sabtu, 10 September 2016 untuk proses pemeriksaan.