Fimela.com, Jakarta Badai masalah tidak henti-hentinya menerpa Gatot Brajamusti. Setelah tersandung masalah narkoba dan kepemilikan senjata ilegal, kini mantan guru spiritual beberapa artis ini dilaporkan wanita berinisial CTK karena tuduhan pemerkosaan.
CTK mengaku jika diperkosa Gatot Brajamusti selama 4 tahun, mulai tahun 2007 sampai 2011. Ditemani kedua pengacaranya, CTK melaporkan Aa Gatot ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis malam (8/9/2016).
"Kejadian tersebut berawal pada tahun 2007. Saat itu korban masih berumur 16 tahun," ujar Sudharmono selaku pengacara CTK.
Sudharmono mengatakan jika kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sampai tahun 2011. Modus yang dilakukan oleh Aa Gatot adalah menyuruh korban mengonsumsi aspat.
"Ini tak manusiawi, tekanan narkoba berupa sabu dilakukan terus menerus. Biasanya dilakukan di Padepokan, kendaraan dan Jakarta," tambah Rhony Sapulette.
Rhony menambahkan, kliennya melaporkan Gatot Brajamusti dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.