Fimela.com, Jakarta Gatot Brajamusti kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan dua pucuk senjata api ilegal oleh pihak Polda Metro Jaya. Senjata api ilegal tersebut memang menjadi salah satu barang bukti yang disita pihak kepolisian saat melakukan penggeledahan di kediaman Gatot Brajamusti di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Saudara Gatot sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka terhadap senpi ilegal," ungkap Kanit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Kadafi, Kamis (8/9/2016).
Guna melengkapi berkas perkara, pihak kepolisian juga sudah memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui informasi tentang senjata api yang berada di kekuasaan Gatot Brajamusti. Salah satu yang sedang menjalani pemeriksaan adalah artis Elma Theana.
"Saat ini kita ambil keterangan saksi dalam melengkapi berkas. Kami kembangkan terkait kepemilikan senpi. Saksi kami sudah periksa 5 orang. Orang tersebut memiliki hubungan dekat dengan Gatot dan mengetahui serta melihat senpi Gatot," tambahnya.
Dalam keterangan sebelumnya, Gatot pernah mengatakan jika senjata api yang ditemukan di kediamannya merupakan salah satu properti syuting film laga yang pernah digarapnya. Terkait keterangan tersebut, pihak Resmob Polda akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa nama.
Sebut saja Elma Theana yang pernah ditunjukkan senpi oleh Gatot serta beberapa nama berinisial NC, Reza Artamevia sebagai salah satu orang terdekat dari Gatot. Serta dua orang pelaku film berinisial NC dan DS yang pernah terlibat dalam produksi film laga bersama Gatot Brajamusti.
Terkait kepemilikan senjata api, Gatot Brajamusti terkena UU Darurat No. 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau setingginya 20 tahun penjara.