Fimela.com, Jakarta Salah satu tim kuasa hukum Gatot Brajamusti, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan bahwa dirinya mengaku keberatan dengan tindak yang dilakukan oleh polisi saat melakukan penggeledahan di padepokan Gatot Brajamusti di Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (6/9) lalu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa titik padepokan itu, polisi sama sekali tak menemukan barang bukti narkoba ataupun barang-barang yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba di padepokan tersebut.
“Di sana tidak ditemukan sabu, bong, atau apa lah yang berhubungan dengan narkoba. Padahal penggeledahan dilakukan di beberapa titik di padepokan tersebut," ucap Suhendra Asido Hutabarat saat dihubungi wartawan, Rabu (7/9).
Beberapa barang memang sempat ditemukan oleh polisi, diantaranya adalah dua buah brankas yang setelah dibuka tak terdapat apapun seperti penggeledahan di kediaman Gatot Brajamusti di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Keberatan Herman pun dilayangkan ketika polisi menyita beberapa barang yang tidak memiliki hubungan dengan narkoba. “Akhirnya penyidik memutuskan untuk menyita album foto, kaset-kaset dakwah, dokumen-dokumen. Kami keberatan, itu tidak ada relevansinya sama sekali. Tapi kita tetap hargai polisi,” lanjutnya.
Selama ini pemberitaan dirasakan Hendra sangat menyudutkan Gatot Brajamusti dan padepokannya. Seperti ketika padepokan Gatot dianggap sebagai tempat untuk menyelenggarakan pesta narkoba atau yang di dalam padepokan itu disebut aspat. “Katanya di sana ada ritual pakai narkoba. Tapi itu tidak terbukti," tukas Hendra.
Sekadar mengingatkan, Gatot Brajamusti, istrinya bernama Dewi Aminah dan penyanyi Reza Artamevia bersama lima orang lainnya ditangkap di hotel Golden Tulip, Lombok pada 28 Agustus lalu. Dari penangkapan 8 orang itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu beserta alat hisapnya. Selanjutnya dua orang dinyatakan negatif dan dilepaskan.