Ary Suta Bantah Kepemilikan Senjata Api Gatot Brajamusti

Teddy Kurniawan diperbarui 07 Sep 2016, 14:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah tidak datang dalam pemanggilan pertama karena sakit, akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas tuduhan kepemilikan dua buah senjata ilegal Gatot Brajamusti.

Menurut Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, Kepala Subdirektorat Resmob Ditreskrimum POlda Metro Jaya, Aru Suta mendatangi Polda sekitar pukul 08.00 WIB. Ary Suta diberikan 32 pertanyaan hingga selesai pukul 11.30 WIB.

"Intinya saudara AS menyangkal dua senjata api dan amunisi itu miliknya," ujar Budi Hermanto, Rabu (7/9/2016).

Menurut Budi Hermanto, penyidikan tidak akan berhenti sampai keterangan yang diperoleh dari Ary Suta. Pihaknya akan terus melakukan penyidikan lebih mendalam.

"Kami masih akan mendalami keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada," ujar Budi Hermanto.

Gatot Brajamusti juga akan direncanaan diknfrontir pihak saksi atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal.

"Tapi bukan dalam waktu dekat ini," imbuh Budi Hermanto.

Ary Suta, sesuai dengan keterangannya, mengaku memiliki satu pucuk senjata saat masih menjabat ketua BPPN. Namun, senjata berpeluru karet itu hanya inventaris yang sudah dikembalikan usai ia menjabat.

"Saudara AS juga mengaku kenal dengan saudara GB sejak tahun 2004. Ia juga mengetahui saudara GB memiliki senjata api," terang Budi Hermanto.

Dalam pemeriksaan di kediaman Gatot Brajamusti, beberapa waktu lalu didapati dua puncuk senjata jenis Glock 26 9 mm dan Walther PPK kaliber 22 mm serta ribuan butir peluru.