Fimela.com, Jakarta Dalam sidang ke-18, Jessica Kumala Wongso melakukan 'serangan balik'. Diketahui sebelumnya, sianida yang berada di lambung Wayan Mirna bisa alami terjadi pasca-kematian seseorang. Hal tersebut didasari oleh sebuah hasil simposium internasional dengan judul 'Diagnosis Forensik dari Keracunan Sianida Akut' tahun 1972.
Dimuat Liputan6.com, Ahli Toksikologi Forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Nur Samran Subandi menyatakan bahwa pemeriksaan sampel jaringan empedu serta hati wayan mirna menunjukkan tahap negatif alias tak mengandung sianida.
Dilansir dari Liputan6.com. Ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland Brisbane Australia Profesor Dr Beng Beng Ong menyatakan bahwa untuk mengetahui penyebab kematian seseorang karena sianida, tim forensik harus melaukan autopsi menyeluruh.
Tim forensik harus membedah otak, jantung, hati, berbagai organ endokrin, sistem pencernaan antara lain usus, ginjal, kandung kemih, dan kelamin korban. arena menurut literatur dan pengalaman Ong seputar kematian yang diakibatkan sianida, seluruh organ tubuh akan terpapar racun tersebut.
"Kalau terjadi (kematian diduga karena sianida) pada (orang) yang masih muda, ya harus dilakukan pemeriksaan. Karena kita enggak punya catatan medis, itu harus dilakukan otopsi," ucap Ong dalam persidangan ke-18 kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 5 September 2016 seperti yang dikutip dari Liputan6.com.
Ong pun berspekulasi Mirna bisa meninggal karena hal lain. Namun karena atopsi yang dilakukan terhadap Mirna terbatas, maka penyebabnya tidak dapat diungkap secara pasti. "Korban meninggal karena suatu kondisi, tapi karena tidak dilakukan (autopsi) pasca-kematian, maka kondisi tersebut tidak dapat ditemukan. Karenanya penyebab kematian tidak dapat dipastikan," ujar Ong seperti yang disadur dari Liputan6.com.