Fimela.com, Jakarta Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap senilai Rp1 miliar. Sebagaimana dimuat Liputan6.com, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, uang sebesar Rp 1 miliar itu diminta Yan kepada seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharrami (ZM).
Berdasarkan laporan Liputan6.com, ZM hendak terlibat proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Banyuasin. Diduga, uang tersebut digunakan tersangka untuk menunaikan ibadah haji bersama sang istri, Vinita Citra Karini. Kasus ini terungkap berkat temuan sejumlah uang kala Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh komisi antirasuah, Minggu (5/9).
Dari tangan Yan, pihak berwajib berhasil mengamankan uang sejumlah Rp299.800.000 dan USD11.200 (sekitar Rp150 juta). Dari tangan tersangka Kirman (K), seorang penghubung atau pengepul para pengusaha, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan sebesar Rp531.600.000.
"Ini untuk keberangkatan suami istri (bupati dan istrinya). Diduga pemberian uang dan fasilitas pembiayaan haji itu dari ZM," ujar Basaria. Di samping itu, kata Basaria, penyidik juga berhasil menyita uang Rp50 juta dari Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo.
Ia juga memaparkan soal uang Rp531.600.000 yang ditransfer ke biro perjalanan haji pada Sabtu (3/9). Lalu, USD11.200 diterima sang bupati pada Jumat (2/9) dan Rp299.800.000, Kamis (1/9).
Atas perbuatannya, Bupati Banyuasin Yan Anton bersama anak buahnya, yakni Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman, sang pengepul, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk Zulfikar sebagai terduga pemberi suap, disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.