Fimela.com, Jakarta Gatot Brajamusti menjalani pemeriksaan lanjut terkait kepemilikan dua buah senjata api (Senpi) serta ratusan butir peluru yang didapati dari kediamannya di Niaga Hijau, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Senin, (5/9/2016), tiba di Polda Metro Jaya, Aa Gatot yang menggunakan pakaian tahanan oranye serta tangan terikat cable ties segera diperiksa penyidik.
Seperti yang diutarakan Gatot dalam BAP mengenai kepemilikan Senpi, ia mengaku mendapatkan senpi ilegal tersebut dari seorang pria berinisial AS. Terkait hal ini, Polda juga telah memberikan surat panggilan kepada AS, yang belakangan diketahui adalah mantan Pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPPN), Ary Suta.
Tak kunjung datang, Ary Suta mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter dan meminta penundaan panggilan hingga dua hari ke depan. Adapun Gatot, kini masih dalam pemeriksaan di Subid Resmob Polda Metro Jaya.
"AS kami panggil, namun ia izin sakit dan dua hari ke depan akan datang memenuhi panggilan. Gatot Brajamusti kami periksa di Subid Resmob Polda Metro Jaya terkait tentang penyimpanan (dan) memiliki senjata api. Kami akan melakukan pemeriksaan terkait dengan penemuan dari 600an butir peluru. Ada jenis kaliber 9mm, 32 dan 22," kata Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).
Gatot, diketahui juga melanggar pasal lainnya seperti kepemilikan narkoba dan positif mengonsumsi sabu. Ia telah ditetapkan menjadi tersangka bersama sang istri, Dewi Aminah yang juga ditangkap bersamaan di salah satu Hotel di Kota Mataram, Minggu (28/8/2016).
Selain narkoba, dan kepemilikan senjata api ilegal, Gatot juga terkena pasal kepemilikan hewan satwa langka yang juga telah disita dari kediamannya, yakni satu buffet harimau yang telah diawetkan dan satu ekor elang langka.
Terkait kepemilikan senpi. Gatot Brajamusti terancam hukuman 20 tahun penjara yang akan ia hadapi. Belum lagi pasal narkoba dan kepemilikan hewan satwa langka. "Ancaman 20 tahun penjara, menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12-51," ucap Kasubid Ranmob, AKBP Budi Hermanto.