Terkait Senpi, Aa Gatot Terancam Penjara Seumur Hidup

Sutikno diperbarui 05 Sep 2016, 18:35 WIB
Aa Gatot datang tanpa mengenakan baju tahanan tiba di Gedung Sub Direktorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, sekitar pukul 11.35 WIB. (Andy Masela/Bintang.com)
Kehadiran Aa Gatot di Polda untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api. Seperti diketahui, beberapa hari lalu, polisi menggeledah kediaman Aa Gatot di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. (Andy Masela/Bintang.com)
Dalam penggeledahan hari kedua di kediamannya, Polisi menemukan 600 peluru kaliber 9, 32, dan 22 milimeter. Amunisi itu tersimpan dalam brangkas. (Andy Masela/Bintang.com)
Di Polda, Aa Gatot tidak berbicara apapun dengan para wartawan. Ia hanya berjalan sembari melempar senyum dengan pengawalan pihak kepolisian. (Andy Masela/Bintang.com)
"Gatot Brajamusti kami periksa di Subid Resmob Polda Metro Jaya terkait tentang penyimpanan (dan) memiliki senjata api. Kami akan melakukan pemeriksaan terkait dengan penemuan dari 600an butir peluru," kata Budi Hermanto di Polda.(Andy Masela/Bintang.com)
Selain pemeriksaan pada Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, hari ini juga direncanakan pemeriksaan AS (Ary Suta) atau orang yang memberi senjata itu. (Andy Masela/Bintang.com)
Atas kepemilikan senjata api itu, Aa Gatot dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman Pidana Mati atau seumur hidup atau Pidana Sementara setinggi-tingginya 20 Tahun. (Andy Masela/Bintang.com)