Fimela.com, Jakarta Peristiwa penangkapan Reza Artamevia yang berujung para rehabilitasi, ternyata menyisakan cerita lain. Rupanya, ada dua pengacara yang saling klaim. Terutama, perihal dikabulkannya permohonan rehabilitasi terhadap Reza. Mereka adalah Ramdan Alamsyah dan Irfan Suriadiata.
Jika Ramdan mengajukan rehabilitasi terhadap Reza ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), sedangkan Irfan mengajukan rehabilitasi terhadap Reza ke Kapolres Mataram. Ramdan mengklaim karena kasus yang dialami Reza sudah dilimpahkan ke Polda NTB dan tidak lagi di Polres Mataram, sedangkan Irfan mengklaim ia sudah mengajukan rehabilitasi sejak Reza ditahan di Polres Mataram.
"Semua bukti tertulis saya punya dan kenapa baru dikabulkan setelah surat permohonan saya masuk?," sindir Ramdan Alamsyah, saat dihubungi Bintang.com, Minggu (4/9/2016).
Ramdan mempersilakan jika Irfan memiliki bukti, baik bukti tertulis maupun bukti foto. Menurutnya, selama ini ia yang lebih banyak bersama Reza, bukan Irfan. Padahal, jika Irfan mengaku sebagai kuasa hukumnya, tentu ia akan banyak bersama Reza.
Sementara itu, Irfan Suriadiata sendiri mengungkapkan bahwa waktu Reza dipindahkan ke Polda NTB itu setelah pulang dari Bali dan acc untuk rehabilitasi. Irfan mengaku telah mendapat konfirmasi acc untuk rehabilitasi Reza Artamevia dari pihak Polres Mataram pada 31 Agustus 2016.
"Waktu dipindahkan ke Polda NTB itu Ramdan belum berada di Mataram, dan semua klien kami sudah kami informasikan tentang rehabilitasi itu, dan bahkan klien kami atas nama Devina sudah kami beritahukan ketika masih di perjalanan balik dari Bali ke Mataram," papar Irfan yang mengklaim telah menjadi kuasa hukum Reza sejak 29 Agustus 2016.
Berdasarkan fotokopi surat permohonan rehabilitasi terhadap Reza Artamevia, surat keterangan siapakah yang lebih berkekuatan hukum? Pihak Polda NTB seperti yang dikirimkan Ramdan Alamsyah atau pihak Kapolres Mataram seperti yang disampaikan Irfan Suriadiata?