Fimela.com, Jakarta Guna penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah Gatot Brajamusti di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Jumat (2/9/2016) malam. Penggeledahan dilakukan terkait adanya satu kotak brankas yang dalam pemeriksaan sebelumnya tidak bisa dibuka oleh pihak kepolisian.
Hasilnya, setelah berhasil dibuka, polisi mendapati beberapa barang temasuk serbuk kristal yang diduga sabu dengan total 17,08 gram.
"Terkait barang bukti brangkas, ada kristal putih di kotak coklat, di botol, di kotak berbahan metal, dan plastik," ungkap Awi Setiyono saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016).
Namun hingga saat ini Awi belum bisa memastikan jika barang temuannya tersebut merupakan narkotika jenis Sabu. Pihak kepolisian akan terlebih dahulu memeriksa sebruk kristal yang terdapat di dalam brangkat ke Puslabfor Mabes Polri.
"Terkait kasus ini kita nunggu kepastiannya itu sabu apa bukan, senin dari labfor," ucap Awi.
Selanjutnya, barang bukti tambahan hasil temuan dari dalam brangkas akan kembali dibawa ke Nusa Tenggara Barat untuk melengkapi barang bukti narkotika yang sudah terlebih dahulu ditemukan di badan Gatot Brajamusti saat digrebek.
"Selanjutnya untuk barang bukti kasus Gatot Brajamusti terkait narkoba akan dibawa penyidik ke Polda NTB," paparnya.