Fimela.com, Jakarta Gatot Brajamusti atau yang akrab disapan Aa Gatot, pimpinan Padepokan Brajamusti masih harus menjalani pemeriksaan panjang atas tuduhan pasal berlapis. Salah satunya adalah kepemilikan senjata api ilegal.
Terkait kepemilikan senjata ilegal, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono dalam jumpa pers Rabu (31/8/2016) mengungkapkan, Aa Gatot dapat dikenai UU Darurat no.12 tahun 1951 ayat 1, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dan atau setingginya 20 tahun penjara.
Belum lagi, Aa Gatot harus mempertanggungjawabkan kepemilikan sejumlah barang bukti terkait narkoba yang baru saja dirilis Polres Metro Jakarta Selatan dalam lanjutan pemeriksaan di kediaman Gatot Brajamusti, kawasan Jakarta Selatan.
Terancam tiket hukuman mati tentu saja membuat Aa Gatot tampak pasrah. Bahkan ia sempat berujar, lebih baik mati saja saat petugas menggeledah rumahnya.
"Bingung saya. Kalau gini, mati ajalah kalau gini," ujar Gatot Brajamusti saat penggeledahan berlangsung, Kamis (1/9/2016).
Lantas, bagaimana nasib Reza Artamevia?
Bebrda dengan nasib Aa Gatot, Reza Artamevia tampaknya sudah bisa tersenyum lebar. Langkah kakinya tak terhenti untuk kembali pulang ke pangkuan orang-orang yang mencintainya. Ia mendapatkan tiket kebebasan, setelah pengajuan rehabilitasinya disetujui pihak terkait di Mataram.