Fimela.com, Jakarta Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, berhasil membongkar praktik prostitusi anak untuk kaum homoseksual atau gay di wilayah puncak, Bogor, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial AR (41) yang diduga sebagai muncikari, berhasil ditangkap saat penggerebekan di kamar hotel di kawasan Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 30 Agustus 2016 malam.
Anggota Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh orang korban prostitusi. Enam orang masih di bawah umur, sedangkan 1 orang lagi berusia 18 tahun.
Berdasar hasil penyidikan, diketahui masih ada puluhan korban lain yang dijual pelaku sebagai pemuas hasrat kaum gay. Korban rata-rata berusia di bawah 18 tahun.
"Jadi setelah kita telusuri totalnya ada 99 korban anak, termasuk yang sudah diamankan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016) seperti dilansir dari Liputan6.com.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan anak-anak tersebut menggunakan jejaring sosial Facebook. Pelaku memasang tarif kepada kliennya Rp1,2 juta untuk satu kali kencan. Dari uang transaksi yang diterima, pelaku hanya memberi uang kepada korban sebesar Rp100-Rp150 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Dia dikenai Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang Pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.