Gatot Brajamusti Terancam Pidana Berlapis

Rivan Yuristiawan diperbarui 31 Agu 2016, 18:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Ketua Umum PARFI, Gatot Brajamusti tampaknya akan mendapatkan hukuman berat terkait beberapa tindakan pidana yang dilakukannya. Selain terjerat kasus Narkoba yang saat ini sedang ditangani oleh kepolisian Mataram, Gatot juga kedapatan terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal dan menyimpan satwa yang dilindungi.

Selain undang-undang narkotika, Gatot Brajamusti juga terancam dijerat oleh undang-undang darurat no. 12 tahun 1951 lantaran senjata api yang dimilikinya diketahui tidak dilengkapi oleh surat-surat resmi.

"Senpi dan amunisi tanpa itu pidana hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup, atau setingginya 20 tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).

Tidak sampai di situ, terkait temuan Harimau Sumatera yang sudah diawetkan serta seekor burung elang yang ditemukan di kediamannya, guru spiritual Reza Artamevia itu juga bisa terkena undang-undang tentang konservasi alam dan hayati. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan Gatot.

"Terkait kepemilikan satwa dilindungi berupa harimau Sumatra yang sudah diawetkan dan burung elang tentu akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kalau terkait ancamannya 5 tahun penjara," tambah Awi.

Terungkapnya beberapa tindak pidana yang dilakukan Gatot Brajamusti berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Mataram terhadap kamar 1100 Hotel Golden Tulip yang ditempati Gatot dan beberapa orang lainnya. Berdasarkan penggerebekan tersebut, polisi lantas mengembangkan penyidikan di kediaman Gatot Brajamusti yang akhirnya mendapati senjata api ilegal serta hewan yang dilindungi disamping barang bukti narkoba.