Gatot Brajamusti Terbukti Miliki Ektasi dan Senjata Ilegal

Rivan Yuristiawan diperbarui 31 Agu 2016, 17:33 WIB

Fimela.com, Jakarta Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan secara resmi merilis temuan barang bukti hasil penggeledahan di kediaman Gatot Brajamusti. Hasilnya, selain senjata api dan hewan langka, semua barang yang disita positif mengandung narkotika.

"Setelah dilakukan uji labfor untuk beberapa barang bukti sudah dinyatakan positif. Plastik transparan yang diselotip hitam itu sabu, 1 Bungkus plastik trans 2 butir tablet dan 3 kapsul positif, 2 Buah plastik klip bekas sisa sabu, 4 buah alat hisap sabu atau bong juga positif mengandung sabu. Yang lainnya (Senpi dan hewan langka) barang bukti pendukung," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).

Menurut Awi, hasil temuannya tersebut nantinya akan dijadikan sebagai bukti tambahan keterlibatan Gatot Brajamusti yang ditangkap oleh Polres Mataram, Minggu (28/8/2016) lalu.

"(Bukti) ini nanti pemeriksaan di sana (Mataram), bukti ini semua ada di kediaman beliau. Untuk kasus narkoba dilimpahkan ke Polres Mataram," tutur Awi.

Memang, beberapa saat setelah menggerebek kamar milik Gatot Brajamusti nomor 1100 hotel Golden Tulip Mataram, Polres Mataram lantas mengirimkan tim penyidik untuk melakukan pengembangan di kediaman Gatot Brajamusti di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan.

Hasilnya terbukti, penyidik dari Polda NTB yang menggeledah bersama pihak Polda Metro Jaya menyita beberapa barang bukti yang menjadi bukti tambahan keterlibatan Gatot Brajamusti dengan narkotika.

"Penggeledahan di kediaman (Gatot Brajamusti) memang pemohonan dari polisi NTB, dan hasilnya dicek ke labfor positif untuk melengkapi berkas perkara di NTB," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Tubagus Ade Hidayat.