Gatot Brajamusti Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Rivan Yuristiawan diperbarui 31 Agu 2016, 15:57 WIB

Fimela.com, Jakarta Ketua Umum PARFI, Gatot Brajamusti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Gatot dan istrinya, Dewi Aminah dianggap sudah memiliki cukup bukti yang kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

"GB dan DA telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat, Tri Budi Pangastuti saat dihubungi awak media, Rabu (31/8/2016).

Terkait hal tersebut, saat ini, penanganan Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah dilanjutkan oleh kepolisian yang membidangi direktorat narkoba di Polda NTB. "Penangannya dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda NTB," ucap Tribudi Pangestuti lebih lanjut.

Seperti yang diketahui, Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah ditangkap petugas kepolisian dari Polres Mataram di sebuah kamar hotel bernomor 1100 Hotel Golden Tulip, Mataram pada Minggu (31/8/2016). Saat itu, Gatot dan istrinya diamankan beserta enam orang lain termasuk penyanyi Reza Artamevia yang berada dalam satu ruangan yang sama.

Keberadaan Gatot Brajamusti dan rombongan di Mataram sendiri dalam rangka menggelar kongres Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI). Dimana pada hari penangkapannya Gatot baru saja terpilih menjadi ketua umum PARFI periode 2016-2021.