Banjir di Pondok Labu, Warga Temukan Ikan Terlarang

Dadan Eka Permana diperbarui 30 Agu 2016, 18:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Ikan yang pernah menjadi peliharaan pavorit penghobi ikan hias di Tanah Air, aligator, kembali ditemukan warga. Kali ini di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan sekitar dua pekan lalu.

Ikan dengan panjang sekitar 0,5 meter berwarna abu-abu keperakan yang ditemukan, belum diketahui jenisnya. Dikutip dari salah satu media online nasional, ikan tersebut ditemukan warga ketika banjir melanda kawasan Pondok Labu.

Ikan berkepala buaya pemakan daging ini adalah ikan predator asal Amerika. Indonesia melarang ikan aligator dan piranha masuk Indonesia melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2009.

Alasannya, ikan itu dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia. Kalau dimasukan ke danau, waduk, atau sungai. semua ikan akan dimangsa.

Ikan Aligator memiliki tujuh jenis. Ukurannya bisa mencapai panjang hingga 3 meter dan mencapai berat 140 kilogram.

Sebelumnya ikan invasiv atau ikan yang diintroduksi ke perairan yang bukan habitat aslinya ini, tercatat pernah ditemukan warga di beberapa tempat di tanah Air, seperti di sungai kawasan Desa Jogobayan, Madiun pada Juli 2016 lalu, di saluran irigasi Aceh Timur pada Mei 2016, dan di waduk Jatiluhur pada 2013 lalu.