Fimela.com, Jakarta Kabar kasus penyalahgunaan narkoba kembali datang dari dunia hiburan tanah air. Adalah penyanyi dangdut Imam S Arifin, yang lagi-lagi diciduk jajaran satuan narkoba Polres Jakarta Barat pada Sabtu, (27/8).
Muncul dugaan bahwa pelantun Jangan Tinggalkan Aku ini sebagai pengedar narkoba. Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat memberikan keterangannya.
"Kemungkinan ke sana bisa. Tapi kami masih berproses. Maish melakukan penyelidikan intensif. Sistem transaksinya menerima," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).
Selain dugaan pengedar, Kombes Pol Roycke Langie juga menyampaikan perihal rehabilitasi. Ia menambahkan apakah Imam dapat direhabilitasi atau ditindak sesuai hukum.
"Apakah bisa direhab atau sesuai hukum UUD nomor 35 pasal 114 dan 112," tambah Kombes Pol Roycke Langie.
Sebelumnya, Imam S Arifin telah dua kali ditangkap perihal kasus narkoba. Ketika itu ia ditangkap karena kasus kepemilikan 1,2 gram sabu dan dipenjara selama dua tahun dan bebas pada 29 Agustus 2009. Ia kembali tertangkap tahun 2012 dengan kasus yang sama.