Mulai 30 Agustus, Langgar Sistem Ganjil Genap Denda Rp500 Ribu

Gadis Abdul diperbarui 22 Agu 2016, 13:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Soal aturan ganjil genap ini pastinya kamu sudah tahu. Tapi untuk yang belum, aturan ganjil genap adalah pembatasan kendaraan bermotor roda empat yang diterapkan di jalan protokol, dengan sistem pelat nomor ganjil genap.

Uji coba sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, yakni sejak tanggal 27 Juli 2016 hingga 29 Agustus 2016. Tapi, tentunya karena masih uji coba jadi pastinya para polisi yang bertugas tidak akan memberikan denda bagi pengendara yang melanggar.

Namun nantinya, tepatnya 30 Agustus para pengendara yang melanggar sistem ganjil genap akan mendapatkan sanksi, yakni berupa pembayaran denda. "Nanti pas 30 Agustus akan dilakukan penegakan hukum, dengan denda maksimal kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (22/8/2016).

Buat kamu yang berpikiran mau mengakali sistem ganjil genap dengan menggunakan plat nomor palsu sebaiknya jangan pernah lakukan hal itu. Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok sudah menegaskan bahwa pemalsu pelat nomor palsu bisa dijerat hokum pidana.

"Kalau kamu pakai pelat yang hari ini ganjil, terus masuk (tanggal genap), kita masih maafkan sebetulnya. Kalau ketangkap juga masih denda doang, masih wajar. Tapi kamu kalau palsuin, sudah pidana. Kami tidak akan maafkan karena ini untuk shock therapy," tegas Ahok.

What's On Fimela