Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (18/8/2016) menghadirkan dua saksi ahli, yakni Psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Natalia Widiasih Raharjanti dan ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta dari Univeristas Udayana Bali.
Baca Juga
Untuk I Made, majelis hakim menjadwalkan pukul 19.00 WIB setelah mendengar kesaksian dari Natalia yang selesai sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat sidang kembali akan dimulai, pengacara Jessica, Otto Hasibuan meminta sidang ditunda karena kliennya sakit.
Jaksa pun sempat keberatan dan meminta dokter untuk memeriksa kesehatan Jessica. "Saya kira Yang Mulia hal itu tidak perlu. Faktanya kan capai semua. Kalau dipaksakan kan tidak mungkin," kata Otto menimpali.
Akhirnya Majelis hakim memutuskan menunda sidang pada Kamis 25 Agustus 2016. "Karena persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan, sidang akan dilanjutkan Kamis 25 Agustus," kata Hakim Ketua Kisworo.