Fimela.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso terancam hukuman penjara seumur hidup karena didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin. Tapi, perempuan berusia 27 tahun itu sama sekali tidak menunjukan raut wajah ketakutan sejak pertama kali ditangkap pihak kepolisian. Pun saat menjalani persidangan.
Baca Juga
Natalia Widiasih Raharjanti, Psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengaku, sempat menanyakan secara langsung kepada Jessica perihal sikap tenangnya itu saat Jessica menjalani pemeriksaan.
“Kata Jessica kepada saya ‘Yang membuat saya tenang adalah ibu saya dan tim pengacara saya’,” kata Natalia menirukan ucapan Jessica di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis,(18/8/2016).
Kendati begitu, sikap tenang Jessica akan berubah ketika dirinya sedang dihadapi dengan banyak masalah. Terlebih jika tidak ada orang terdekat yang mendukungnya. Kondisi itu membuat eskalasi impulsif dalam diri Jessica keluar.
“Bila tekanan sedang tinggi dan tak ada orang dekat yang diharapkan mendukungnya, maka sikap impulsifnya naik, sampai berusaha bunuh diri,” kata Natalia.
Natalia memberi contoh, pada 2015 lalu Jessica memiliki banyak persoalan dengan mantan kekasihnya, Patrick. Bahkan, Patrick sampai meminta bantuan pihak kepolisian menghadapi sikap Jessica.
“Data yang kami dapatkan dari kepolisian New South Wales, kalau ada tekanan, misalnya putus pacar, atau terkait relasi, kecenderungan agresivitas itu muncul dengan menyakiti diri sendiri dan upaya bunuh diri,” kata Natalia.
Menanggapi perihal itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, bahwa apa yang dikatakan saksi ahli sama sekali tidak berkaitan dengan Mirna. “Ini kan persoalan antara Jessica dengan pacarnya. Nggak ada kaitannya dengan Mirna. Eskalasi emosi itu pada pacarnya. Apalagi tadi dikatakan oleh ahli tidak pernah ada permasalahan antara Jessica dengan Mirna,” kata Otto.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica pun menjadi terdakwa. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.