Fimela.com, Jakarta Selama menangani banyak kasus, baru kali ini Hakim Binsar Gultom bertemu dengan Jessica Kumala Wongso, terdakwa yang memiliki sikap tenang.
Baca Juga
Ia mengungkap rasa herannya itu di dalam persidangan. "Dia ini terdakwa yang paling berbeda dengan terdakwa yang pernah kami sidang-sidangkan. Biasanya terdakwa ini gundah gulana bahkan menangis,” kata Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Untuk menghilangkan rasa herannya, Binsar pun bertanya kepada ahli psikiater forensic dr. Natalia Widiasih Raharjanti yang menjadi saksi ahli dalam sidang.
“Apakah saudara ahli bisa menilai sikap terdakwa?" kata Binsar.
"Kami tidak bisa menjawab Yang Mulia karena itu, kami butuh observasi," jawab Natalia.
Jessica terancam hukuman penjara seumur hidup. JPU memberikan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.