5 Pasukan Khusus Anti Teror Milik Indonesia

Dadan Eka Permana diperbarui 16 Agu 2016, 23:43 WIB

Fimela.com, Jakarta Keberhasilan TNI dan Polri yang bergabung dalam penanggulangan terorisme di Poso, Sulawesi Tengah menuai banyak sambutan positif. Sehingga muncul usulan agar kewenangan TNI dalam memberantas terorisme dimasukkan dalam revisi undang-undang terorisme.

Pemerintah dan DPR pun bersepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu tujuannya untuk memudahkan aparat penegak hukum melakukan upaya preventif  tindakan terorisme.

Saat ini DPR sedang membahas batasan yang jelas soal pelibatan TNI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme, menargetkan RUU Terorisme rampung pada akhir Oktober 2016.

Sekedar informasi, TNI memiliki pasukan khusus anti teror yang sudah terbentuk sejak lama. Hanya saja menjadi tidak maksimal karena sejak reformasi, kewenangan TNI hanya khusus soal pertahanan. Sedangkan keamanan, dipegang Kepolisian. 

Berikut Pasukan khusus anti teror yang dimiliki Indonesia, baik dari TNI dan Polri yang disiapkan untuk tindakan pencegahan aksi terorisme dan menumpas teroris :

Detasemen Khusus 81

Adalah satuan di Kopassus yang setingkat grup. Personelnya adalah prajurit terbaik dari seluruh prajurit TNI Angkatan Darat. Kekuatan dari satuan itu tidak dipublikasikan secara umum mengenai jumlah personel maupun jenis persenjataan. Semua dirahasiakan. Visi dan misi Satgultor-81 adalah “Tidak diketahui, tidak terdengar dan tidak terlihat”

Detasemen Khusus 81 penanggulangan anti terror dibentuk berawal untuk mengantisipasi maraknya tindakan pembajakan pesawat terbang era tahun 1970/80-an. Kepala Badan Intelijen Strategis(BAIS) ABRI Letjen TNI LB Moerdani menetapkan lahirnya sebuah kesatuan baru setingkat detasemen di lingkungan Kopassandha. Pada 30 Juni 1982, muncullahDetasemen 81 (Den-81) Kopassandha dengan komandan pertama Mayor Inf. Luhut Binsar Panjaitan dengan wakil Kapten Inf.Prabowo Subianto.


Detasemen Jala Mangkara (Denjaka)

Adalah sebuah detasemen pasukan khusus TNI Angkatan Laut gabungan antara personel Kopaska dan Taifib Korps Marinir TNI AL. Denjaka memang dikhususkan untuk satuan antiteror, walau mereka juga bisa dioperasikan di mana saja terutama antiteror aspek laut. Denjaka memiliki tugas pokok membina kemampuan antiteror dan antisabotase di laut dan di daerah pantai serta kemampuan klandestin aspek laut. Denjaka dibentuk berdasarkan instruksi Panglima TNI kepada Komandan Korps Marinir No Isn.01/P/IV/1984 tanggal 13 November 1984.

Detasemen Bravo 90

Satuan Bravo 90 (disingkat Satbravo-90) sebelumnya bernama Denbravo 90 dibentuk secara terbatas di lingkungan Korps Pasukan Khas TNI Angkatan Udara pada 1990. Konsep pembentukannya merujuk kepada pemikiran Jenderal Guilio Douchet: Lebih mudah dan lebih efektif menghancurkan kekuatan udara lawan dengan cara menghancurkan pangkalan/instalasi, serta alutsistanya di darat daripada harus bertempur di udara. Den Bravo Dikukuhkan pada tanggal 16 September 1990 oleh KSAU Marsekal TNI Hanafie Asnan.

Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab)

Adalah Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) yang dibentuk oleh Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko saat menjabat sebagai panglima TNI. Peresmian pembentukan Koopssusgab ini dilakukan di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).

Pasukan ini berjumlah 90 orang dari prajurit-prajurit terpilih dari satuan-satuan antiteror yang dimiliki oleh pasukan khusus di tiga matra TNI, yaitu dari Satuan 81 Gultor Kopassus TNI AD, Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) Korps Marinir TNI AL, dan Satuan Bravo (Satbravo) Pasukan Khas TNI AU.

Detasemen Khusus 88

Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan terorisme di Indonesia. Pasukan khusus ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Beberapa anggota juga merupakan anggota tim Gegana. Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

Detasemen Khusus (Densus) 88 pertama kali dibentuk tanggal 26 Agustus 2004 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani. Pada awal pembentukannya, personil yang tergabung hanya 75 orang yang dipimpin AKBP Tito Karnavian yang sekarang menjabat sebagai Kapolri.