JPU, Menyoal Bukti dan Saksi yang Terbantahkan Pihak Jessica

Dadan Eka Permana diperbarui 16 Agu 2016, 15:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang kasus “Kopi Maut” yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongsa masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain bukti, Jaksa Penuntut Umum terus berupaya meyakinkan hakim jika terdakwa bersalah dengan menghadirkan saksi ahli.

Namun, selama sidang berlangsung, pihak Jessica juga terus melakukan perlawanan ‘sengit’. Beberapa bukti dan keterangan saksi ahli yang sudah dihadirkan di persidangan selalu terbantahkan.

“Kalau terbantahkan, itu hak mereka. Kalau mau dibantah, ya monggo. Majelis hakim nanti yang memutuskan,” kata Ardito, pihak Jaksa Penuntut Umum usai sidang di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).

Ardito mengatakan masih terus merancang strategi yang bisa membuat Jessica tidak berkutik dalam persidangan. “Karena kami masih diberikan waktu sampai akhir Agustus, tentu akan kami manfaatkan semaksimal mungkin entah itu menghadirkan saksi, ahli dan bukti (yang bisa meyakinkan hakim jika Jessica benar bersalah,” kata Ardito.