Fimela.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus “Kopi Maut” yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, menyatakan keberatan atas keterangan yang disampaikan ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani dalam sidang yang berlangsung Senin, 15 Agustus 2016.
Jessica menilai apa yang diungkapkan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum tersebut, tidak benar, tidak konsisten, dan tidak netral. Menanggapi hal itu terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna ini pun akan menyatakan alasan keberatan saat sidang pemeriksaannya nanti. “Saya akan jawab alasannya pada saat diperiksa,” kata Jessica.
Mendengar itu, pengunjung ruang sidang langsung gaduh meneriaki Jessica. Merasa terganggu, Jessica meminta majelis hakim menertibkan pengunjung yang gaduh. "Tolong diamankan itu penontonnya, Yang Mulia," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Kisworo pun meminta agar penonton menghormati persidangan dan akan mengambil tindakan tegas jika hal itu terulang kembali. Setelah itu Kisworo mengumumkan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Agustus 2016 dengan agenda masih mendengarkan kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum.