Fimela.com, Jakarta Sidang kasus 'kopi sianida' dengan terdakwa Jessica Wongso kembali digelar kemarin, Rabu (10/8). Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Jessica mengaku keberatan dengan keterangan Ahli Digital Forensik Publabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar.
Berdasarkan laporan Liputan6.com, dalam kesaksiannya, Nuh memaparkan tiap detik rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak gerik Jessica kala berada di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari lalu. Bahkan pada beberapa kesempatan, gambar CCTV diperbesar sedemikian rupa pada sejumlah gerakan Jessica yang menurutnya janggal.
"Banyak yang saya keberatan yang mulia," ujar Jessica saat ditanya Hakim Ketua Kisworo di persidangan, Rabu (10/8). Namun sayangnya Jessica tak menjelaskan secara rinci poin mana yang ia beratkan. Perempuan yang pernah mengenyam pendidikan di Australia ini mengungkapkan, keberatannya akan dipaparkan saat diperiksa di persidangan lanjutan.
"Akan saya jelaskan pada saat saya diperiksa," ucapnya singkat. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, majelis hakim kemudian bertanya kepada Nuh, apakah ingin mengubah keterangannya atau tidak. Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan tegas, yakni ia tetap pada pendiriannya.
Nuh juga menuturkan sejumlah kejanggalan pada gerak-gerik Jessica Wongso, termasuk close bill sebelum pesanan diterima, beberapa kali menoleh seperti mengamati situasi, bergeser posisi duduk, menata paper bag di atas meja, meletakkan sesuatu dari dalam tas ke atas meja, menggeser kopi, dan menggaruk-garuk paha, serta tangan.