Fimela.com, Jakarta Kemasan yang sarat akan pornografi membuat makanan ringan bihun bikini jadi sorotan. Namun jika diperhatikan lebih seksama, ternyata ada label halal di camilan yang juga dipasarkan secara online tersebut. Namun demikian, berdasarkan laporan Liputan6.com, label halal di kemasan bihun dipastikan palsu karena produsen tak pernah mendaftar ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
T (19), pembuat mi bikini menuturkan, label halal yang tercantum dalam kemasan dibuatnya sendiri. Ia mengaku, perbuatan itu dilakukan lantaran ketidaktahuan pengurusan masalah perizinan. "Masalah perizinan memang sudah berniat untuk didaftarkan namun karena ketidaktahuan cara mengurusnya jadi belum sempat ke Dinkes," ucap T dalam pesan tertulis, Sabtu (6/8), kepada Liputan6.com.
Karena banyak pelanggan yang bertanya soal kehalalan, maka ia pun memberanikan diri memasukkan logo halal buatan. "Label halal yang ada di kemasan itu bukan halal MUI. Karena saya juga mengetahui bahwa kalau pakai label MUI asli tak boleh," sambungnya, seperti dimuat Liputan6.com.
Menurut T, meski menggunakan logo halal palsu, ia menjamin produk buatannya itu memang halal. Sebab, bahan baku bihun kekinian atau bikini hanya bihun, beras, minyak goreng, dan bumbu penyedap rasa. "Saya berani memberikan label halal karena dari bahan-bahan yang seperti itu," ujar T.