Fimela.com, Jakarta Dinilai punya kemasan yang tak pantas, makanan ringan bernama Bikini Remas Aku mengundang kontroversi. Berdasarkan laporan Liputan6.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyebut desain kemasan makanan ringan tersebut melanggar tiga undang-undang, yakni UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE.
Meski demikian, pedagang camilan dengan kemasan kontroversial itu tetap menjajakan makanan ringan berupa bihun tersebut. Bahkan terdapat salah satu penjual online yang memasarkan 'bihun bikini' lewat akun Instagram @bikini_smg. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim Liputan6.com, ia telah menjadi reseller bihun bikini setidaknya satu tahun.
"Saya hanya reseller kok, mas. Semarang pusatnya di saya. Soalnya setiap satu kota hanya satu reseller saja," kata si admin yang tak mau mengungkapkan namanya ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/8). Sejauh ini ia mengaku belum banyak melayani pemesan meski telah setahun menjadi penjual.
Ia menjelaskan bihun bikini dijual Rp15.000/bungkus. Namun jika pesanan lebih dari 10 bungkus, ia berjanji memberi potongan Rp1.000 untuk tiap bungkus. "Produksinya di Bandung. Ada rasa pedas, green tea, jagung bakar dan balado steak. Lagipula ini halal kok. Silakan cek di pojok kanan atas kemasan di foto yang sudah saya upload," katanya.