Fimela.com, Jakarta Adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike, empat terpidana yang telah menjalani eksekusi mati di Pulau Nusakembangan, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari. Berdasarkan laporan Liputan6.com, keempatnya dijatuhkan hukuman terkait kasus narkoba.
Berdasarkan data yang dihimpun Liputan6.com, kronologi eksekusi mati dimulai Kamis (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB dengan mengumpulkan keempat gembong narkoba itu ke lapangan tembak di posko Pulau Nusakambangan.
Kemudian pada pukul 00.30 WIB, Koordinator Lapas Se-Nusakambangan Abdul Aris mengatakan, eksekusi mati masih berlangsung di tengah guyuran hujan dan sambaran petir. Kala itu baru 3 terpidana yang dieksekusi mati.
Lalu, pada pukul 00.45 WIB, eksekusi empat terpidana rampung. Sekitar pukul 02.00 WIB, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat kemudian menjelaskan alasan pihaknya hanya mengeksekusi empat dari empat belas terpidana mati.
Freddy Budiman (37), warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana mati atas kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Tiga terpidana lainnya yang telah dieksekusi mati adalah Michael Titus (34) warga Nigeria, dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike alias Doktor (40) warga Nigeria dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) warga Afrika Selatan dengan barang bukti 2,4 kilogram heroin.
"Anda perlu tahu, Seck Osmane ini pemasok kepada lainnya dan pengedar. Dia memasok heroin. Michael Titus juga begitu. Dan Doktor (Humprey) ini juga licik dengan cara kamuflase warung makannya. Itulah alasannya," papar Noor, sebagaimana dimuat Liputan6.com, terkait eksekusi mati jilid III.