Fimela.com, Jakarta Dari 14 terpidana, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mengikutsertakan empat di antaranya pada eksekusi mati jilid III. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat memaparkan, pihaknya hanya mengeksekusi empat terpidana mati pada Jumat (29/7) dengan berbagai pertimbangan kajian mendalam. "Kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil," ujar Noor di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, kepada Liputan6.com.
Ia menambahkan, salah satu pertimbangan yang dilakukan adalah mengingat seberapa besar dampak perbuatan keempatnya. "Perbuatan (empat terpidana mati yang dieksekusi) termasuk secara massiv dalam mengedarkan narkoba," imbuh Noor.
Freddy Budiman (37), warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman mati atas kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Tiga lainnya yang telah dieksekusi mati adalah Michael Titus (34) warga Nigeria, dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike alias Doktor (40) warga Nigeria dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) warga Afrika Selatan dengan barang bukti 2,4 kilogram heroin.
"Anda perlu tahu, Seck Osmane ini pemasok kepada lainnya dan pengedar. Dia memasok heroin. Michael Titus juga begitu. Dan Doktor (Humprey) ini juga licik dengan cara kamuflase warung makannya. Itulah alasannya," jelas Noor, sebagaimana dimuat Liputan6.com, terkait eksekusi mati jilid III.